Secara
sederhana, konsep
dasar rekonsiliasi bank adalah melogikakan
perbadaan antara saldo ‘buku kas’ perusahaan dengan saldo ‘rekening koran’ yang
diterbitkan oleh bank. Rekonsiliasi bank biasanya
dilakukan (dibuat) oleh persusahaan setiap menjelang tutup buku (akhir bulan).
Mengapa Rekonsiliasi
Bank Perlu Dibuat??
Asumsi dasar yang dipakai dalam rekonsiliasi bank
adalah: Saldo buku kas perusahaan mestinya sama dengan saldo di rekening koran.
Itu sebabnya, dalam setiap audit (pemeriksaan)—baik oleh auditor independent
maupun pemerintah (kantor pajak),
mereka selalu meminta arsip rekening koran sebagai pembanding buku catatan kas
perusahaan.Bagaimana jika ada perbedaan antara saldo buku kas perusahaan dengan
saldo yang tercantum dalam rekening koran? Pemeriksa akan meminta rekonsiliasi
bank—untuk mengetahui apakah perbedaan itu WAJAR atau TAK WAJAR, logis atau
tidak logis. Apa dasar pertimbangan ‘wajar-dan-tak wajar’ itu?
Penyebab Perbedaan Saldo Kas Perusahaan
Dengan Rekening Koran
Ada
beberapa kemungkinan yang bisa membuat saldo buku kas perusahaan dengan saldo
rekening koran menjadi berbeda, antara lain:
1.
Tanggal
Pengakuan Kas Keluar – Perbedaan tanggal pengakuan kas
keluar menurut perusahaan dengan tanggal pengakuan menurut bank, paling sering
terjadi. Misalnya: Pada tanggal 29 Agustus 2011, PT. JAK mengeluarkan cek
senilai Rp 20,000,000 untuk PT. ABC. Ternyata, karena kesibukan PT. ABC baru
mencairkan ceknya pada tanggal 2 September 2011. Sehingga pada saat bank tutup
buku 31 Agustus 2011 (dan mencetak rekening koran PT. JAK), cek sebesar Rp
20,000,000 belum mengurangi saldo kas PT. JAK di bank, sementara itu di buku
kas perusahaan cek tersebut sudah mengurangi saldo kas. Sehingga saldo kas
menurut buku perusahaan menjadi lebih kecil dibandingkan menurut saldo di
rekening koran. Cek keluar yang sudah dicatat sebegai pengeluaran kas oleh
perusahaan tetapi belum dicairkan hingga tutup buku bank ini, dalam
rekonsiliasi bank disebut dengan “Cek
Beredar” atau “Outstanding
Check“.
2.
Tanggal Pengakuan
Kas Masuk – Meskipun tidak sesering kas
keluar, kas masuk juga bisa mengalami hal serupa seperti kas keluar—perusahaan
sudah mengakui kas masuk padahal uang belum benar-benar masuk ke dalam rekening
di bank. Misalnya: Pada tanggal 31 Agustus 2011 PT. JAK menerima pembayaran
dalam bentuk cek dari pelanggan XYZ sebesar Rp 25,000,000. Atas cek yang
diterima tersebut, PT JAK mencatat kas masuk sebesar Rp 25,000,000. Akan
tetapi, ternyata cek tersebut baru berhasil di kliring oleh pihak bank keesokan
harinya, yaitu tanggal 1 September 2011. Sehingga, saat bank tutup buku tanggal
31 Agustus, bank belum menambahkan saldo kas PT. JAK, sementara PT. JAK sudah
mencatatnya sebagai kas masuk. Cek masuk yang sudah dicatat sebegai penerimaan
kas oleh perusahaan tetapi belum baru dikliring setelah bank tutup buku ini,
dalam rekonsiliasi bank disebut dengan “Setoran
Dalam Perjalanan” atau “Deposit
in Transit”.
3.
Pengeluaran
dan pemasukan kas bank yang bersifat ‘Auto’—baik
itu auto-debit maupn auto-credit—yang mana pihak bank menambah atau mengurangi
saldo kas perusahaan secara automatis, tanpa didahului oleh konfirmasi dari
pihak perusahaan. Ada beberapa jenis pengeluaran dan pemenerimaan kas yang
bersifat automatis, diantaranya:
a.
Pembayaran-pembayaran
yang bersifat autodebit. Misal:
credit card, PAM, Listrik, telepon, dll, yang biasanya bersifat rutin setiap
bulan), jenis ini memang sudah didahului dengan aplikasi dari pihak perusahaan,
akan tetapi seringkali perusahaan lupa mencatatnya di buku kas perusahaan
setiap bulannya.
b.
Biaya
administrasi bulanan atas penggunanaan jasa bank. Bank langsung memotong saldo kas perusahaan setiap
menjelang tutup buku, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
c.
Biaya buku
cek dan BG. Bank membebankan biaya atas buku
cek yang digunakan oleh perusahaan, dan pembebanannya dilakukan dengan cara
langsung memotong saldo kas perusahaan tanpa pembertahuan terlebih dahulu.
Sebenarnya, pihak perusahaan mestinya sudah tahu begitu meminta buku cek ke
bank, akan tetapi perusahaan seringkali lupa untuk mencatatnya.
d.
Biaya
meterai. Sama seperti biaya adminsitrasi
bulanan.
e.
Bunga Jasa
Giro. Atas dana perusahaan yang
mengendap di rekening, pihak bank memberikan bunga kepada perusahaan sebagai
pemilik rekening, yang langsung ditambahkan di saldo kas perusahaan menjelang
tutup buku.
f.
Pajak Atas
Bunga. Setiap bunga jasa giro yang
diberikan oleh bank kepada perusahaan dikenakan pajak, yang dipotong langsung
pada saldo kas perusahaan.
4.
Kekeliruan pencatatan oleh perusahaan
– Meskipun tidak sering, kemungkinan ini bisa terjadi, yaitu perusahaan salah
melakukan pencatatan—entah mencatat lebih besar atau lebih kecil dari yang
seharusnya. Kesalahan yang cukup sering terjadi namun sulit dilacak saat
melakukan rekonsiliasi adalah adanya cek kembali (gagal dicairkan)—biasanya
terjadi karena saldo bank tidak mencukupi (non sufficient funds), atau bank
pemnolak pencairan karena ada kesalahan tulis pada lembaran cek. Pada saat cek
kembali pegawai perusahaan tidak melakukan penyesuaian di dalam catatannya.
5.
Kekeliruan
pencatatan oleh pihak bank –
Meskipun pendapat umum menganggap bank memiliki sistim pengendalian yang ketat,
tetap saja tidak menutup kemungkinan kesalahan hingga 100 persen. Ada kalanya
pihak bank juga melakukan kesalahan.
Diantara
semua kemungkinan perbedaan di atas, yang dianggap ‘WAJAR” hanya perbedaan yang
disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan (pengakuan). Sedangkan
perbedaan-perbedaan lainnya dianggap ‘TIDAK WAJAR’, untuk itu perlu direvisi,
tentunya mengikuti saldo bank (bila kesalahan terjadi pada buku perusahaan)
atau saldo perusahaan (bila kesalahan terjadi pada pencatatan bank).Tujuan
utama rekonsiliasi bank adalah melogikakan perbedaan-perbedaan yang ada
diantara buku kas perusahaan dengan bank. Sehingga mengenali dan memahami
berbagai kemungkinan penyebab terjadinya perbedaan di atas sangatlah penting.
Siapapun yang mengetahui dan memahami logika ini, saya percaya, dia akan bisa
melakukan rekonsiliasi bank dengan lebih cepat.
Sumber
: http://jurnalakuntansikeuangan.com/category/akuntansi/akuntansi-biaya/. Tanggal akses 27 Desember 2011.
0 komentar:
Posting Komentar